PPPK Guru 2021 : Agenda, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, dan Sistem Saringan

· 3 min read
PPPK Guru 2021 : Agenda, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, dan Sistem Saringan

Halo Kawan dekat semuanya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Persyaratan dan Persyaratan Peserta Penyeleksian PPPK Guru Tahapan 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita kenali buat Penyeleksian PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 udah usai dijalankan di pemberitahuan saat tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang telah lulus Penyeleksian Sesi 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan buat Peserta Saringan PPPK Babak I mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil informasi Masa Sangkal Saringan PPPK Guru Tahapan 2 tempo hari masih tersisa sejumlah skema yang masih belum berisi disebabkan pada II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada skema tapi tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan tapi belum pula bisa isi skema disebabkan kalah perangkingan.

Sama seperti yang kita pahami Saringan PPPK Guru dapat dilaksanakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi kriteria mengikut saringan Tahapan 1 karenanya punya peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat mengikut penyaringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum menduduki skema di sesi I serta II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan segalanya peserta ditahap 3 mesti menunjuk ulangi komposisi masih siap di situs SSCASN. Serta buat peserta yang telah penuhi Passing Grade selalu bisa memanfaatkan nilai yang telah diterima ketika ujian di bagian awal mulanya dengan keputusan nilai yang hendak digunakan merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu ikuti test di tahapan III kelak.

Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru babak III telah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Bagian III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak persyaratan peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa ikuti Saringan PPPK Guru Bagian III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Grup II yang tak lulus penyaringan kapabilitas di tahapan awalnya yaitu babak I dan II.
2. Ke-2  adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus ketika penyaringan tahapan I dan II.
3. Ke-3  yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus di penyeleksian tahapan I dan II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyeleksian babak II.


Peserta yang gagal lolos Sesi 1 serta 2 bisa kerjakan registrasi penentuan skema ulangi di Sesi 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah masih yang ada skemanya.

Untuk skema yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan step III ialah seluruhnya susunan yang siap di bermacam lokasi di semuanya Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun, peserta diimbau biar masih untuk pilih susunan yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Info terkini dari Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan koreksi nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Pengesahan nilai tingkat batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut info secara lengkap category Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Kelompok 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru



Semua peserta diterapkan nilai tingkat batasan kelompok 1 dan rangking terbaik.
Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (optimal 500)
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
Definisi  2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kelompok 2 diterapkan apabila selesai nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan keperluan yang belum tercukupi.
Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai tingkat batasan definisi 2 dan berperingkat terhebat.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)
Interviu: 20 (maksimum 40)
Grup 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai tingkat batasan grup 2 sudah difungsikan serta masih tetap ada susunan yang belum tercukupi, karenanya nilai tingkat batasan grup 3 diaplikasikan untuk seluruhnya peserta.
Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)
kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 75
https://jetrayon76.edublogs.org/2022/10/08/kunci-jawaban-obyek-6-kelas-3-halaman-153-154-159-160-subtema-4-tematik-mengirit-pemanfaatan-listrik/